Tugas dan Fungsi PPID Utama

  • Melakukan koordinasi pelaksanaan pelayanan informasi publik,
  • Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi,
  • Memberikan layanan publik yang cepat, sederhana, dan akurat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik,
  • Menetapkan standar pelaksanaan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan,
  • Menetapkan klasifikasi informasi publik dan/atau mengubahnya,
  • Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses.
  • Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik,
  • Melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana,
  • Melakukan pembinaan, dan evaluasi terhadap PPID Pelaksana, dan
  • Menyimpan laporan layanan tahunan kepada Komisi Informasi dan Salinan laporan layanan tahunan kepada Rektor.

Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana

  • Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi dilingkungan Unit Kerja Fakultas (UKA) dan Unit Kerja Pendukung (UKP)
  • Memberikan layanan informasi publik yang cepat, sederhana, dan akurat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
  • Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik di lingkungan Unit Kerja Fakultas (UKA) dan Unit Kerja Pendukung (UKP),
  • Menetapkan klasifikasi informasi publik dan/atau mengubahnya di lingkungan Unit Kerja Fakultas (UKA) dan Unit Kerja Pendukung (UKP),
  • Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas hak informasi publik, dan
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada PPID UPI “YPTK”.

Tugas dan Fungsi PPID Pembantu

  • Membantu mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi.
  • Membantu menyusun prosedur operasional penyebarluasan informasi publik,
  • Menyiapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas hak informasi publik,
  • Menyiapkan data untuk bahan laporan pelaksanaan kepada PPID UPI “YPTK”.
Scroll to Top