Maklumat Informasi Pelayanan Publik
Pejabat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Putra Indoenesia YPTK Padang menjadi PPID yang dapat memberikan Informasi dan Pelayanan Publik secara Akurat,Tepat Waktu, Relevan, Ekonomis dan Mudah
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen Utama - Dr. Jhon Veri, S.Kom, MM, M.Kom
Formulir Permohonan Informasi
Formulir Keberatan
Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi
Salam Pembuka
Selamat Datang di
PPID UPI YPTK
Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Universitas Putra Indonesia YPTK Padang (UPI YPTK) sebagai badan publik berupaya memenuhi kebutuhan publik akan informasi dengan membuat laman ppid.upiyptk.ac.idLayanan Informasi Publik upiyptk disediakan untuk memudahkan publik mendapatkan informasi tentang upiyptk. Publik berhak mengajukan informasi publik yang dikelola oleh UPI YPTK sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku. UPI YPTK melayani seluruh permohonan informasi melalui Layanan Informasi Publik secara daring maupun luring. upiyptk juga menyediakan berbagai informasi publik, yang dapat diakses dari laman website ppid.upiyptk.ac.id maupun website upiyptk.ac.id
Profil PPID Universitas Putra Indonesia YPTK
Sesuai dengan Surat Keputusan Rektor UPI-YPTK Nomor 01/UPI-YPTK/R.SK/VI/2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal Pembentukan Organisasi PPID UPI-YPTK dengan masa tugas tahun 2021-2024, yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, koordinasi dan monitoring kegiatan PPID UPI-YPTK dan melaporkan kegiatan kepada senat UPI-YPTK, dalam hal kegiatan PPID UPI-YPTK ini merupakan pelaksanaan Undang-undang (UU) No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dalam hal ini UPI-YPTK sebagai perguruan tinggi swasta yang berada dibawah pengawasan Lembaga Layanan Perguruan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X (Sumbar,Riau,Jambi dan Kepri) untuk memenuhi kebutuhan publik dalam memperoleh informasi dengan membuat website tentang PPID dengan alamat link berikut: https://ppid.upiyptk.ac.id, yang dapat memberikan layanan Informasi Publik tentang UPI-YPTK.
Waktu Layanan
Senin - Jum'at
08.00 - 15.30 WIB
Istirahat
12.00 - 13.00 WIB
Gratis
Biaya layanan Informasi Publik adalah Gratis Biaya yang timbul atas permohonan informasi (biaya pengiriman, penggandaan dokumen atau media penyimpanan) dibebankan kepada pemohon
